tirto.id - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat keputusan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan baik itu untuk negara, pemerintah, hingga identitas tertentu.
Soal Kebijakan tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan mengkaji dampak pencabutan visa tersebut terhadap pariwisata Indonesia.
"Kalau ditanya apa dampaknya? nanti dulu ni, kita harus melihat dan beri waktu dulu karena terlalu prematur kalau kita mengatakan, oh langsung dampaknya penurunan, itu nanti harus kita lihat lagi," tutur Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya di acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Kemenparekraf, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut, dari pencabutan bebas visa ini menurut Nia, perlu dilakukan pengecekan serta kriteria mulai dari aspek resiprokal, kebijakan yang diberikan ke negara yang menguntungkan Indonesia, dan aspek dari keamanan.
"Tentu kita harus melihat hal-hal sebagai berikut ya kriterianya satu, yaitu aspek resiprokal, kemudian juga tentunya kebijakan itu diberikan kepada negara yang akan memberikan manfaat kepada indonesia atau pariwisata Indonesia tentunya devisa ya, dan juga tentunya memperhatikan aspek keamanan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Pariwisata Regional II Kemenparekraf/Baparekraf Cecep Rukendi juga turut mengatakan bahwa, dampak dari pencabutan bebas visa ini baru bisa di lihat pada saat setelah mencapai 3 bulan atau lebih.
"Memang kita baru melihat dampaknya setelah 3 bulan-an. Jadi nanti, pastinya akan ada rapat bersama dengan Kemenkumham dengan Kemenlu gitu ya, terkait dengan dampaknya dari pencabutan sementara bebas visa kunjungan," ucap Cecep.
Cecep mengatakan, pihaknya akan siap membantu dan berkolaborasi dalam melakukan kajian maupun analisis terkait dengan dampak dari pencabutan sementara bebas visa.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang